Kamis, 01 September 2016

Peran Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Hasil gambar untuk K3 dan MEA
K3 dan MEA
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah bergulir. Bersamaan dengan itu, maka perdagangan bebas yang melingkupi barang dan jasa antar sesama negara anggota ASEAN pun tak ada lagi batas. Sekat wilayah negara, khususnya untuk bidang tenaga medis, arsitek, dokter gigi, perawat, akuntan, tenaga riset, tenaga pariwisata, dan beberapa jenis pekerjaan dan jasa sudah tiada. Mau tidak mau, siap tidak siap, bangsa Indonesia harus menjalaninya. Begitu juga bangsa-bangsa di negara anggota ASEAN lain. Pekerja Indonesia, Pelaku usaha di Indonesia, sama takutnya dan sama khawatirnya dengan pekerja dan pelaku usaha di negara-negara anggota ASEAN lainnya.
Berulangkali Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa seharusnya masyarakat Indonesia tidak perlu takut dengan pemberlakuan MEA sejak 1 Januari 2016 ini. “Karena, sebenarnya negara lain justru takut negara mereka akan kebanjiran produk dan tenaga kerja Indonesia,” demikian kata Presiden dalam sebuah forum Silaturahmi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, beberapa waktu lalu.
Negara-negara ASEAN lain seperti Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, dan Malaysia, menurut Presiden Joko Widodo, berkali-kali menyatakan kekhawatiran terhadap Indonesia saat MEA bergulir
.”Yang perlu saya ingatkan bahwa mereka saja takut pada kita. Kok kita ikutan takut? Jangan takut, jangan khawatir. Harus persiapkan diri, apa yang kurang dan perlu diperbaiki,” ujar Presiden.
Dalam hal MEA, Indonesia harus pandai memanfaatkan peluang yang ada. Harap Presiden Jokowi, semua yang bisa direbut harus direbut.
“Semuanya harus direbut. Itu tantangan kita. Mana yang tidak efisien, diefisienkan. Mana yang kita lemah kompetisi, kita harus perbaiki. Mana regulasi yang menghambat juga kita perbaiki. Di sebelah mana daya saing kita, di sisi rakyat yang kita kurang harus kita perbaiki,” ujar Jokowi.
Menurut Presiden, pasar yang luas dan punya sumberdaya alam yang lebih baik. “Dan, jangan lupa kita juga punya tenaga kerja yang jauh lebih kompetitif,” tegas Presiden.

Keunggulan Tenaga Kerja Indonesia
Dari sisi tenaga kerja, jumlah tenaga kerja potensial yang dimiliki Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak, tak adanya sekat antar negara di ASEAN memang sangat menguntungkan. Saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta jiwa atau 40% dari populasi penduduk ASEAN yang mencapai 650 juta jiwa. Sementara angkatan kerja di Asean mencapai lebih dari 350 juta orang. Dari jumlah angkatan kerja Asean itu, Indonesia memiliki 122 juta tenaga kerja potensial.
Memang masih banyak yang harus diperbaiki untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia agar bisa lebih memiliki daya saing. Kompetensi sesuai dengan bidangnya menjadi faktor utama. Selain itu soal perhatian para pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) harus mulai ditanamkan. Sebab, selama ini masalah K3L masih dianggap sebagai pelengkap dunia ketenagakerjaan Indonesia. Banyak pengusaha dan perusahaan yang mengangggap K3L masih sebagai divisi pemborosan dan hanya “membuang” uang saja. Belum dianggap sebagai value added atau nilai tambah dalam upaya persaingan usaha, bagi perusahaan. Dan, modal bersaing bagi pekerja yang telah memiliki kompetensi dan sertifikasi K3L.
Beberapa negara anggota ASEAN yang telah memiliki budaya K3L, seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Filipina, tentu saja tidak begitu saja akan menerima pekerja asal Indonesia yang tidak memliki kompetensi di bidang K3L. Negara-negara itu tentu saja tidang ingin menurunkan standar tenaga kerja di negara mereka hanya untuk bisa menerima pekerja dari negara lain, termasuk dari Indonesia. Budaya K3L bagi negara-negara itu adalah hal penting yang tidak bisa dipisahkan dari dunia ketenagakerjaan. Untuk ini, tenaga kerja dan dunia usaha Indonesia harus mengejar agar tidak kehilangan kesempatan bersaing.
Sebagai upaya untuk meraih pasar tenaga kerja di ASEAN, dan dunia internasional lain, maka tahun ini bulan K3 nasional mengetengahkan tema besar yakni: “Tingkatkan Budaya K3 untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing di Pasar Internasional”. Tema yang sejalan dengan awal berlakunya MEA, dimana seluruh wilayah ASEAN tidak ada lagi sekat wilayah bagi tenaga kerja dan pergerakan ekonomi.
“Guna meningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia, kita tidak bisa lagi mengabaikan masalah K3,” demikian Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri ketika ditemui Katiga beberapa waktu lalu. K3 menjadi instrumen penting bagi tenaga kerja Indonesia untuk dapat bersaing mendapatkan pangsa pasar di Asia Tenggara yang sudah terbuka.
Harus diakui bahwa selama ini masyarakat belum menganggap K3 sebagai sesuatu yang penting dalam kehidupan keseharian. K3 masih sering diperlakukan sebagai atribut semata yang tidak memiliki keharusan untuk ditaati.
“Masyarakat selama ini belum sepenuhnya  memahami arti pentingnya K3,” ungkap Hanif. Padahal, lanjut Sang Menteri Ketenagakerjaan, K3 adalah instrumen pentng dan seharusnya menjadi gaya hidup masyarakat, baik di lingkungan kerja maupun di tengah-tengah masyarakat.
“Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama menggelorakan K3 di semua sektor pekerjaan, dari berangkat sampai pulang kerja, intinya selamat dan sehat,” ajak Hanif. Kita menginginkan kesadaran masyarakat tentang K3 sebagai safety in my life, tambah menteri.
Memang selama ini pekerja di Indonesia kurang mementingkan keselamatan dalam bekerja. Hal-hal yang kelihatan sepele misalnya menggunakan helm dan sepatu, seringkali pekerja abai, padahal perusahaan telah menyediakannya. Sementara pihak perusahaan pun kurang tegas dalam melaksanakan peraturan perundangan dalam penerapak K3. Tentu kesadaran masyarakat harus digugah dan tidak boleh terus menerus berperilaku seperti itu. Seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dan umumnya masyarakat luas seluruh Indonesia, harus mulai mengkampanyekan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan (K3L). K3L harus mulai dibudayakan dan seterusnya menjadi budaya dan etos kerja seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk tujuan itu, Menaker M. Hanif Dhakiri menginstruksikan kepada perusahaan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air untuk sesegera mungkin menerapkan program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (MSK3). Seluruh perusahaan dan industri, tanpa kecuali, harus menerapkan SMK3, imbuhnya. Perusahaan harus memastikan agar K3 bisa terlaksana dengan baik. Untuk itu Kementerian Tenaga kerja akan terus mengawasi dan tentu saja memberikan pembinaan secara intensif agar K3 dapat diterapkan dengan baik. Akhirnya diharapkan agar bisa bersama-sama berperilaku sehat dan membudayakan K3 di mana pun. Dengan semakin membudayanya K3, daya saing tenaga kerja Indonesia akan semakin tinggi sehingga bisa merebut sebagian besar pangsa pasar ketenagakerjaan di Asean.
Sosialisasi tidak Boleh Setengah Hati
Belum membudayanya keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia terjadi karena banyak faktor. Regulasi yang dipersiapkan oleh pemerintah, ketaatan perusahaan dan industri, sikap masyarakat yang permisif dan serba maklum, adalah sebagian dari faktor belum dianggap pentingnya K3 di Indonesia, khususnya dunia ketenagakerjaan Indonesia. Akan tetapi kondisi seperti itu tidak boleh terus berlanjut. Seluruh komponen bangsa harus mulai mengubah pola pikir dan pandangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
Masyarakat harus mulai membiasakan diri bahwa sekecil apapun risiko kerja, baik bagi dirinya maupun lingkungan. Sekecil apapun luka akibat kerja, misalnya tergores peralatan kerja, tidak bisa lagi dianggap luka kecil yang harus disikapi dengan serius. Kebiasaan permisif dan permakluman seperti itu harus dihilangkan. Sekecil apapun luka akibat kerja harus ditangani dengan benar dan baik. Seremeh apapun kerusakan lingkungan akibat sebuah pekerjaan atau industri harus dimanaj dengan benar.
Kerja keras pemerintah dan seluruh stake holder ketenagakerjaan harus dimulai. Dari sisi pemerintah harus membiasakan untuk memberi teguran atau tindakan seringan apapun kepada perusahaan atau industri dimana pekerja mengalami kecelakaan kerja. Harus dimulai penegakan aturan sebagaimana disebut dalam regulasi yang ada.
Sosialisasi tentang K3 yang selama ini belum maksimal, harus dimaksimalkan. Sosialisasi akan terus digalakkan baik kepada masyarakat pekerja, pengusaha, maupun pada masyarakat umum. Bukan hanya karena K3 elemen penting bagi keselamatan pekerja dan lingkungan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing pekerja Indonesia dalam MEA. “Pemerintah akan terus melakukan apapun untuk sosialisasi masalah K3 ini,” demikian Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya pada Katiga di kantornya awal Januari 2016 lalu.
Kurangnya sosialisasi selama ini menjadi salah satu sebab utama terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia. Akibat kurang sosialisasi itu adalah masih rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kalangan industri dan masyarakat. “Dari jumlah angkatan kerja 2015 sebanyak 121 juta, secara faktual mereka baru mengetahui masalah K3 setelah memasuki dunia kerja,” demikian Muji Handaya.
Akibatnya, 98 ribu hingga 100 ribu kasus kecelakaan kerja terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Kecelakaan tersebut terjadi di kegiatan aktivitas formal dan informal, termasuk ledakan atau kebakaran. Dari 98 ribu, ada 2.400 orang yang tewas, belum termasuk cacat tetap sebanyak 40 persen, cacat anatomis dan cacat fungsi.
Tidak maksimalnya sosialisasi K3 di Indonesia, negara di Asean yang paling banyak jumlah penduduk dan angkatan kerjanya, juga disebabkan serapan masyarakat pekerja Indonesia akan pengetahuan dan perilaku K3 yang masih kurang. Hal ini dikarenakan mayoritas tenaga kerja Indonesia memiliki pendidikan rendah. “Asumsinya, tak punya pengetahuan dan perilaku K3,” kata Dirjen PPK dan K3.
Pemerintah terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan memberikan reward dan punishment bagi pelaksanaan SMK3 di perusahaan-perusahaan dan industri. Sosialisasi K3 dengan cara ini lumayan efektif, meskipun belum sesuai dengan harapan. “Tetapi sudah ada banyak peningkatan,” ungkap Muji Handaya. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya perusahaan dengan nihil kecelakaan pada tahun 2015 lalu. Jumlah perusahaan yang menerima penghargaan nihil kecelakaan pada tahun 2015 lalu mencapai 7.249 perusahaan atau meningkat 14,95 persen dibandingkan tahun 2014. Sementara penerima penghargaan secara keseluruhan meningkat 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Agar terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan K3 dan kemudian menjadikan K3 sebagai budaya, memang masih dibutuhkan sosialisasi yang lebih serius. Pemerintah terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan memberikan reward and punishment  bagi pelaksanaan sistem manajemen K3 (SMK3) di perusahaan-perusahaan. Selama ini pemerintah fokus pada upaya-upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dalam hal sosialisasi tentu saja pemerintah tidak setengah hati. Pemerintah serius dalam hal ini. Dengan keseriusan itu tujuan K3 akan tercapai. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Menjadikan K3 Sebagai Isu Penting
Satu diantara sekian banyak kendala belum berkembangnya K3L di Indonesia adalah belum dianggap pentingnya isu tentang K3. Organisasi serikat pekerja/buruh dan aktivis ketenagakerjaan hampir tidak pernah menyuarakan isu K3. Karena K3 bukan isu yang seksi di ranah ketenagakerjaan Indonesia. Padahal, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya.
“K3 di kalangan serikat pekerja/buruh bukan isu yang seksi dibanding dengan isu lain seperti kenaikan upah, THR, UMP, out sourching, atau mogok kerja,” demikian pendapat Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, kepada Katiga di kantornya bilangan Condet Jakarta. Untuk itu, tambah Mirah, pelaksanaan K3 di lingkungan kerja dan kegiatan masyarakat merupakan kegiatan lintas sektoral, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk serikat pekerja.
Lebih lanjut Mirah menegaskan pengusaha harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan investasi Sumber Daya Manusia yang menentukan keberhasilan perusahaan bersaing secara nasional maupun ditingkat global. Dan SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
K3L bukanlah sebuah pemborosan dan beban anggaran bagi perusahaan, tetapi merupakan value added bagi sebuah perusahaan. Banyak perusahaan multi nasional yang justru sangat mengandalkan K3L di perusahaannya sebagai komponen untuk meraih pangsa bisnis. Tanpa memperhatikan K3 perusahaan itu akan mengalami kerugian besar karena tidak mendapat kontrak kerja sama bisnis. Perusahaan-perusahaan besar nasional pun sudah banyak yang menjadikan K3L sebagai ujung tombak “kerajaan” bisnis mereka. K3L bagi perusahaan-perusahaan ini adalah bagian terpenting dari manajemen dan menjadi ujung tombak dalam persaingan bisnis.
Berkaitan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) semakin terasa pentingnya peranan K3 dalam meraih peluang bisnis. Apalagi beberapa negara Asean sudah menjadikan K3 sebagai budaya keseharian, dan mereka tidak mungkin menurunkan level keselamatan dan kesehatan kerja mereka dengan menerima rekanan bisnis dari Indonesia yang tidak mengindahkan masalah K3.
“Penerapan SMK3 juga menjadi persyaratan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah bersaing di dalam era MEA. Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa,” kata Hanif, dalam siaran persnya, Selasa (12/1).
Hanif mengatakan dalam menghadapi MEA dan persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 disebuah perusahaan merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk dan jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.
Oleh karena itu, kata Hanif produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan serta memenuhi standar internasional yang ketat seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.
“Tuntutan standarisasi penerapan SMK3 dari masyarakat dan negara-negara lain akan semakin meningkat. Mereka tentunya akan memilih perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan standar mutu dan standar SMK3 dalam seluruh kegiatan produksinya,” kata Hanif.

Bagikan

Jangan lewatkan

Peran Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.