Jumat, 12 Mei 2017

Kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat tanpa celaka, cidera, cacat dan sakit.


"Safety First" atau “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” demikianlah tulisan terpangpang besar di sebuah gerbang masuk sebuah perusahaan lengkap dengan APD (Alat Pelindung Diri) berupa helm, kacamata, sarung tangan, safety boot, ear plug dan coverall. Demikian juga disepanjang jalan, banyak spanduk yang menganjurkan untuk menggunakan helm SNI kepada pengendara roda dua serta pemakaian safetybelt kepada pengendara roda empat, ada kalimat mengatakan bahwa kesehatan adalah harta yang paling berharga. Sudah seharusnya kita menjaga keselamatan kita sendiri, keluarga, tanpa harus ada perasaan terpaksa, sehingga saat kita menggunakan alat pelindung tersebut kita merasa nyaman dan tidak merasa tertekan karena keharusan yang ditetapkan polisi atau safety di perusahaan.


Kecelakaan dan kesakitan berawal dari adanya bahan, kondisi berbahaya di tempat kerja. Bahaya tersebut melekat (tak bisa dipisahkan dari) pada operasi dan kegiatan. Dia bisa ditemukan di semua unit seperti: unit perkantoran, unit operasi, unit pemeliharaan, gudang, dll. Oleh karena itu, seperti tercantum pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Bagian Keenam tentang Kesehatan Kerja. Terakhir, ada pula PP nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga dari ketiga peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan, industri, maupun tempat kerja lain wajib menunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerjanya.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperkirakan setiap hari enam orang buruh meninggal dunia di tempat kerja. Secara rata-rata, setiap tahunnya terjadi 98,000-100,000 kasus kecelakaan kerja dan 2400 kasus diantaranya berakibat kematian. Data BPJS tersebut hanyalah permukaan gunung es dari lemahnya penerapaan K3 di Indonesia. Data tersebut merupakan data kasus yang ditangani oleh BPJS yang saat ini beranggotakan 19,2 juta pekerja dan belum mencakup angka kasus penyakit akibat kerja.


Melihat kondisi tersebut, perusahaan memang perlu bijak menerapkan K3 yang bukan hanya sekedar K3 “virtual” melainkan K3 “take action”, salahsatunya pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan mengikuti standar yang ada kepada pekerja sesuai dengan kegiatan di masing-masing unit atau bagian pekerjaannya. Namun, bukan hanya APD saja yang perlu menjadi kebutuhan dalam menanggulangu masalah timbulnya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pemeriksaan kesehatan awal, berkala, dan akhir, pelayanan gizi kerja berupa kantin, shift kerja, waktu kerja, safety induction, penyediaan sarana kesehatan di tempat kerja berupa klinik perusahaan, penyediaan kotak P3K, asuransi jiwa dan kesehatan, penyuluhan kesehatan, serta prosedur kerja yang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, dan lain-lain sebagainya juga sangat diperlukan.


Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menurunkan kerugian dalam bentuk kecelakaan pada manusia, lingkungan, properti, dan kelangsungan produksi. Angka kecelakaan dan kesakitan yang tinggi menimbulkan peningkatan dalam hal biaya kompensasi, biaya pelatihan baru, absenteism, kegagalan produk dan penurunan dalam hal produktivitas, moral karyawan, kerugian (cost), citra perusahaan. menjadi buruk. Sedangkan, tempat kerja yang aman dan sehat akan memberikan kemantapan dan kepercayaan untuk komunitas kerja untuk membangung bisnis. Tempat kerja dengan kepemimpinan K3 yang aktif akan berdampak pada angka kecelakaan yang rendah, tempat yang layak untuk bekerja, kepuasan karyawan, karyawan lebih produktif.


Sebenarnya perusahaan menerapkan K3 atau SMK3 bukan hanya melihat dari manfaat pribadi oleh perusahaan tersebut, melainkan dari aturan pemerintah dan juga yang lebih utama adalah perusahaan dan pemerintah lebih melihat kepada manfaat yang didapatkan oleh pekerja. Maka sudah seharusnya pekerja sadar akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, seperti menggunakan APD (Alat pelindung diri) masker, sarung tangan dll serta mengikuti prosedur keselamatan dan kesehatan kerja dari perusahaan atau tempat kerja, karena jika diacuhkan maka akan berdampak bagi kelangsungan masa depannya sendiri, dan keluarga. Istilahnya dapat uang banyak tapi sakit-sakitan bahkan berpeluang cacat atau meninggal dunia Atau Bekerja untuk sakit bahkan meninggal. Sehingga sangat diharapkan pada saat pekerja kembali ke rumah, keluarga tercinta dalam keadaan sehat dan selamat dan kehidupan lebih berharga tanpa celaka, cidera, cacat dan sakit.

Bagikan

Jangan lewatkan

Kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat tanpa celaka, cidera, cacat dan sakit.
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.