Tampilkan postingan dengan label safety is my life. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label safety is my life. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Mei 2017

Menilai Risiko


Mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini terdengar klise tapi agaknya masih tetap efektif, apalagi di dunia kerja seperti pertambangan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
Kondisi tidak aman dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang tidak kita inginkan. Sepanjang 2006 lalu ada 294 kondisi tidak aman yang tercatat saat insepksi rutin oleh Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik di PTBA dan mitra kerja. ”Kondisi sebenarnya di satuan kerja bisa jadi lebih besar dari ini, karena ada kemungkinan tidak tercatat oleh Departemen K3,” kata Sukono, Asisten Manajer Pengawasan K3 & Hyperkes PTBA.
Kondisi tidak aman bisa terjadi berulang-ulang setiap tahunnya. Lampu penerangan jalan yang mati, umpamanya, baru bisa diganti yang baru dua atau tiga hari kemudian. Ini memang kondisi yang tidak fatal. Sehingga menurut Sukono, ”Kalau dilakukan perencanaan yang lebih bagus lagi, kondisi ini tidak mungkin terjadi lagi.”
Menurut Sukono, suatu kecelakaan kerja sebetulnya bisa diukur dari tingkat risikonya. Sehingga kalau kita sudah paham akan peluang dan potensi akibat dari kondisi tidak aman itu maka sebetulnya kita bisa mencegah atau mengurangi risiko kecelakaan itu sebelum terjadi kejadian sesungguhnya.
Tingkat risiko bisa diukur dari kemungkinan peluang (probability) dan akibat (consequency) munculnya suatu kejadian berbahaya. Di dalam matrik penilaian risiko PTBA, kemungkinan peluang terbagi ke dalam empat kelas. Pertama, kemungkinan munculnya peluang sangat kecil, berarti secara praktis kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat kecil. Bisa jadi kejadian itu hanya terjadi sekali dalam kehidupan sebuah industri, pabrik atau tambang. Kedua, kemungkinan peluang terjadinya jarang. Berarti kejadian ini pernah terjadi di industri namun tidak sering. Kemungkinan terjadinya peluang seperti ini hanya terjadi sekali dalam 20 tahun, dan kemungkinan bisa saja terjadi suatu saat. Ketiga, kemungkinan peluang kadang-kadang. Ini terjadi rata-rata sekali dalam tiga tahun. Lalu terakhir, kemungkinan peluang yang sering terjadi, rata-rata terjadi sekali atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Kemungkinan akibat yang ditimbulkan dari peluang tadi juga terbagi ke dalam empat kelas. Pertama, akibat dapat diabaikan. Kategori ini berarti kejadian tersebut hanya menimbulkan kecelakaan ringan, yang hanya perlu pertolongan ringan saja (cedera first aid). Dalam kategori ini kerugian harta benda diperkirakan hanya sampai Rp 100.000. Kedua, kategori sedang. Terjadi cedera ringan, dengan nilai kerugian harta benda lebih besar dari Rp 100.000 tapi tidak lebih dari Rp 100 juta. Ketiga, kategori besar. Terjadi cedera berat hingga menimbulkan kelumpuhan pada salah satu anggota tubuh (permanent disabling injury). Di hitung dari nilainya, kecelakaan ini menimbulkan kerugian harta benda lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar. Kategori keempat, katastropik. Yakni satu atau lebih kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian harta benda lebih besar dari Rp 10 miliar.
Dari matrik peluang dan akibat, maka setiap kotak memiliki ranking penilaian risikonya masing-masing. Semakin kecil rankingnya maka prioritas perbaikannya semakin rendah. Ada 9 ranking yang disusun oleh Departemen K3, yang terbagi ke dalam tiga kelompok besar prioritas.
Ranking 1 dan 2 termasuk dalam prioritas rendah. Normalnya bisa dianggap sebagai risiko yang dapat diterima. Tindakan pengendaliannya hanya berupa pemantauan saja.
Ranking 3 sampai 6 termasuk dalam prioritas sedang atau menengah (medium). Kalau kejadian tertentu masuk ke dalam ranking ini maka sudah harus dilakukan perhatian secara serius, setidaknya dari Kepala Satuan Kerja lapis pertama. Di kategori ini tindakan yang perlu diambil adalah pengendalian yang sesuai dan perlu dilakukan.
Ranking 7 sampai 9 termasuk prioritas sangat tinggi. Tindakan perlu segera dilakukan, tak bisa ditunda lagi. Bahkan perlu meminta perhatian dari manajemen tingkat tinggi. Tingkat pengendaliannya mulai dari upaya menurunkan risiko hingga tindakan praktis yang mungkin dilakukan (as low as practicable).
Baca selengkapnya

Kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat tanpa celaka, cidera, cacat dan sakit.


"Safety First" atau “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” demikianlah tulisan terpangpang besar di sebuah gerbang masuk sebuah perusahaan lengkap dengan APD (Alat Pelindung Diri) berupa helm, kacamata, sarung tangan, safety boot, ear plug dan coverall. Demikian juga disepanjang jalan, banyak spanduk yang menganjurkan untuk menggunakan helm SNI kepada pengendara roda dua serta pemakaian safetybelt kepada pengendara roda empat, ada kalimat mengatakan bahwa kesehatan adalah harta yang paling berharga. Sudah seharusnya kita menjaga keselamatan kita sendiri, keluarga, tanpa harus ada perasaan terpaksa, sehingga saat kita menggunakan alat pelindung tersebut kita merasa nyaman dan tidak merasa tertekan karena keharusan yang ditetapkan polisi atau safety di perusahaan.


Kecelakaan dan kesakitan berawal dari adanya bahan, kondisi berbahaya di tempat kerja. Bahaya tersebut melekat (tak bisa dipisahkan dari) pada operasi dan kegiatan. Dia bisa ditemukan di semua unit seperti: unit perkantoran, unit operasi, unit pemeliharaan, gudang, dll. Oleh karena itu, seperti tercantum pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Bagian Keenam tentang Kesehatan Kerja. Terakhir, ada pula PP nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga dari ketiga peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan, industri, maupun tempat kerja lain wajib menunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerjanya.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperkirakan setiap hari enam orang buruh meninggal dunia di tempat kerja. Secara rata-rata, setiap tahunnya terjadi 98,000-100,000 kasus kecelakaan kerja dan 2400 kasus diantaranya berakibat kematian. Data BPJS tersebut hanyalah permukaan gunung es dari lemahnya penerapaan K3 di Indonesia. Data tersebut merupakan data kasus yang ditangani oleh BPJS yang saat ini beranggotakan 19,2 juta pekerja dan belum mencakup angka kasus penyakit akibat kerja.


Melihat kondisi tersebut, perusahaan memang perlu bijak menerapkan K3 yang bukan hanya sekedar K3 “virtual” melainkan K3 “take action”, salahsatunya pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan mengikuti standar yang ada kepada pekerja sesuai dengan kegiatan di masing-masing unit atau bagian pekerjaannya. Namun, bukan hanya APD saja yang perlu menjadi kebutuhan dalam menanggulangu masalah timbulnya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pemeriksaan kesehatan awal, berkala, dan akhir, pelayanan gizi kerja berupa kantin, shift kerja, waktu kerja, safety induction, penyediaan sarana kesehatan di tempat kerja berupa klinik perusahaan, penyediaan kotak P3K, asuransi jiwa dan kesehatan, penyuluhan kesehatan, serta prosedur kerja yang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, dan lain-lain sebagainya juga sangat diperlukan.


Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menurunkan kerugian dalam bentuk kecelakaan pada manusia, lingkungan, properti, dan kelangsungan produksi. Angka kecelakaan dan kesakitan yang tinggi menimbulkan peningkatan dalam hal biaya kompensasi, biaya pelatihan baru, absenteism, kegagalan produk dan penurunan dalam hal produktivitas, moral karyawan, kerugian (cost), citra perusahaan. menjadi buruk. Sedangkan, tempat kerja yang aman dan sehat akan memberikan kemantapan dan kepercayaan untuk komunitas kerja untuk membangung bisnis. Tempat kerja dengan kepemimpinan K3 yang aktif akan berdampak pada angka kecelakaan yang rendah, tempat yang layak untuk bekerja, kepuasan karyawan, karyawan lebih produktif.


Sebenarnya perusahaan menerapkan K3 atau SMK3 bukan hanya melihat dari manfaat pribadi oleh perusahaan tersebut, melainkan dari aturan pemerintah dan juga yang lebih utama adalah perusahaan dan pemerintah lebih melihat kepada manfaat yang didapatkan oleh pekerja. Maka sudah seharusnya pekerja sadar akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, seperti menggunakan APD (Alat pelindung diri) masker, sarung tangan dll serta mengikuti prosedur keselamatan dan kesehatan kerja dari perusahaan atau tempat kerja, karena jika diacuhkan maka akan berdampak bagi kelangsungan masa depannya sendiri, dan keluarga. Istilahnya dapat uang banyak tapi sakit-sakitan bahkan berpeluang cacat atau meninggal dunia Atau Bekerja untuk sakit bahkan meninggal. Sehingga sangat diharapkan pada saat pekerja kembali ke rumah, keluarga tercinta dalam keadaan sehat dan selamat dan kehidupan lebih berharga tanpa celaka, cidera, cacat dan sakit.
Baca selengkapnya

Kamis, 27 April 2017

K3 Sebagai Tanggung Jawab Dan Investasi Masa Depan

Pada dasarnya filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya yang berimbas pada kinerja perusahaan. Perangkat peraturan pemerintah mengenai K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pelaku industri. Tujuan dalam penerapan K3 itu sendiri sebenarnya adalah meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan terhadap norma K3, meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan usaha dan terwujudnya budaya K3 masyarakat Indonesia. Dan sebagai sasarannya adalah tingginya tingkat pemenuhan norma K3, meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan kecelakaan nihil (zero accident) dan terwujudnya masyarakat yang berprilaku K3. Keterlibatan seluruh pihak terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibutuhkan dalam setiap jenis kegiatan di lingkungan perusahaan dan berbagai kegiatan masyarakat sehingga dapat menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan pelaksanaan K3 di lingkungan kerja dan kegiatan masyarakat merupakan kegiatan lintas sektoral, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak.

Untuk mendukung pelaksanaan K3 secara optimal, maka Kementerian Tenaga dan Transmigrasi secara rutin memberikan penghargaan K3 kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta perusahaan-perusahaan yang telah mendukung dan menerapkan K3 dengan baik. “Kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta, kesejahteraan pekerja,“ demikian dikatakan Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada suatu kesempatan penyerahan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2014 kepada 15 Gubernur dan 25 Walikota /bupati serta 1.682 perusahaan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Pada tahun 2014 ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memberikan penghargaan untuk kecelakaan kerja nihil (zero accident) diberikan kepada 1223 perusahaan. Jumlah ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun 2013 yang jumlah perusahaannya mencapai 911 perusahaan. Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun ini diberikan kepada 405 perusahaan dibanding tahun 2013 sebanyak 304 perusahaan sehingga kenaikannnya mencapai 30 persen. Sedangkan Penghargaan Pembina K3 tahun ini berhasil diraih 15 gubernur dan 25 walikota/ bupati yang berasal dari seluruh Indonesia. Jumlah pembina K3 ini pun meningkat bila dibandingkan jumlah pembina K3 tahun 2013 sebanyak 14 gubernur dan 22 walikota/bupati. Sementara itu, penghargaan untuk penghargaan program pencegahan HIV dan AIDS di tempat kerja, diberikan kepada 54 perusahaan dan 3 pemeduli, dan 1 Bupati, padahal tahun 2013 hanya 19 perusahaan saja yang mendapatkan penghargaan tersebut.

“Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur, bupati/walikota, para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah melaksanakan K3 dalam setiap kegiatan sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitas kerja dimana pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja", demikian dikatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April tersebut merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, SMK3 disebutkan merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Hal mana semua pihak harus menyadari penerapan K3 merupakan investasi Sumber Daya Manusia yang menentukan keberhasilan perusahaan.

Penerapan SMK3
Pada era globalisasi saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap suatu produk barang atau jasa. Apalagi pasar mancanegara memiliki persyaratan untuk suatu produk barang atau jasa, seperti ISO (The International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series). Sehingga membudayakan K3 merupakan salah satu konstribusi membangun bangsa dan negara, sehingga dapat bersaing dengan bangsa dan negara maju. Dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara. Untuk itu penerapan K3 ditegaskan sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, kesela matan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Ada beberapa alasan kenapa penerapan SMK3 di industri masih belum seperti yang diharapkan diantaranya:
  • Masih kurangnya pemahaman masyarakat umumnya dan pengusaha khususnya
  • Menganggap penerapan SMK3 membutuhkan biaya mahal
  • Belum memprioritaskan K3
  • Sumber daya manusia yang terbatas
Untuk menekankan tentang pentingnya SMK3 maka pemerintah mengeluarkan PP No 50 tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tersebut, dijelaskan beberapa tujuan penerapan SMK3 diantaranya:
  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Secara umum manfaat penerapan SMK3 di perusahaan dibagi kepada 4 point penting yaitu

  1. Melindungi pekerja
  2. Mematuhi peraturan pemerintah
  3. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
  4. Membuat system manajemen efektif
Disamping itu pelaksanaan/penerapan K3 merupakan investasi sumber daya manusia yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.

Tujuan dasar dari penerapan K3
Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Sejalan dengan tujuan dasar tersebut, maka menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
  5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Landasan Hukum Program K3
Layaknya sebuah program, maka program kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Ada empat landasan hukum yang bisa di sebutkan disini yaitu :
  1. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang ini memuat antara lain ruang lingkup pelaksanaan keselamatan kerja, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, tentang kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban memasuki tempat kerja, kewajiban pengurus dan ketentuan penutup (ancaman pidana) dan lain-lain.
  2. UU No. 21 tahun 2003 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 81, Pada 19 Juli 1947, badan PBB International Labour Organization (ILO) telah mengesahkan konvensi ILO No. 81 tentang pengawasan tenaga kerja bidang industri dan perdagangan (Labour Inspection in Industry and Commerce). Sebanyak 137 negara atau lebih dari 70 persen anggota ILO meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia (sumber : www.ILO.org). 
  3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Khususnya alinea 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87. Pasal 86 ayat 1 : Setiap Pekerja / Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pasal 86 ayat 2 : Untuk melindungi keselamatan Pekerja / Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    Pasal 87 : Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Permenakertrans ini adalah landasan Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Karyawan
Setiap jenis pekerjaan memiliki resikonya sendiri-sendiri. Ada jenis pekerjaan yang resikonya tinggi seperti pekerjaan teknik dan konstruksi, serta ada pula pekerjaan yang resikonya rendah seperti pekerjaan administratif. Karena itu pada tiap jenis pekerjaan perlu diperhitungkan semua potensi yang membahayakan (hazard) maupun resiko lain akibat sistem kerja, kesalahan mesin dan alat produksi, bahan, lingkungan serta faktor manusia (human error).

Pada saat seorang karyawan bekerja, kesehatan dan keselamatan kinerjanya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
  1. Beban pekerjaan, baik berupa beban fisik, mental dan sosial, termasuk juga penempatan karyawan yang sesuai dengan kemampuannya (the right man on the right place), dan lain-lain.
  2. Kapasitas karyawan, ini banyak tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat keterampilan, kebugaran jasmani, standar fisik, asupan gizi dan sebagainya.
  3. Lingkungan kerja seperti faktor cuaca, electricity, radiasi, kimia, biologi maupun faktor psiko-sosial seperti interaksi antar karyawan, atasan dan bawahan, karyawan dengan masyarakat dan lain-lain.

Baca selengkapnya

Jumat, 16 September 2016

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Program K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu bermula dari program-program yang berasal dari dunia Internasional, pada zaman dahulu di Indonesia program K3 belum diperhatikan betul dan sebaliknya di luar Indonesia seperti Negara maju malah sudah menerapkan apa itu Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada waktu itu seakan-akan di Indonesia program k3 ini masih bisa dibilang pemaksaan akan tetapi di hamper akhir 2000-an ada UU tentang Decent Work ‘Pekerjaan yang layak’, sehingga UU itu seakan-akan memaksakan bahwa K3 itu termasuk syarat wajib untuk memberi rasa nyaman aman untuk para pekerjanya dan disusul lagi dengan peraturan standar perdagangan yaitu sistem ISO 9001, ISO 14001, 18001 OHSAS, dll yang dimana di dalamnya untuk bisnis yang mengadakan kegiatan Impor dan Ekspor harus memenuhi standar peraturan manajemen Internasional termasuk manajemen K3, sehingga sedikit demi sedikit secara pelan-pelan setiap perusahaan yang melakukan hal tadi harus melakukan sistem K3 didalam kegiatan perusahaannya. Pada awalnya sistem K3 di Indonesia merupakan hal yang dipaksakan kemudian kesadaran perusahaan pelan-pelan dan pada akhirnya Program K3 dipaksakan oleh Internasional atau oleh Undang-undang.

Kenapa K3 itu dipaksakan oleh Internasional dalam UU tadi ? karena program K3 itu sangat penting karena ada beberapa alasan, yaitu : Pertama karena Peraturan atau Regulasi, Kedua karena resiko yang tinggi (kondisi) dan Ketiga karena terpaksa (Import dan Eksport). Sedangkan di Indonesia sendiri  sudah ada banyak perusahaan-perusahaan yang menjalankan K3 Internasional (ISO 18001:OHSAS) didalamnya, terutama perusahaan yang bekerjasama dengan Negara Asing. Mengapa demikian ? karena merupakan aturan standar dari induk perusahaan Asing tersebut dan di dalam Perusahaan tingkat bahaya dalam proses produksi yang tinggi. Karena mengingat makin tinggi industri pengaruh faktor peralatan semakin penting dan setiap alat  itu memegang sekian persentase dari setiap kecelakaan.

Misalnya seperti di Negara sakura atau Jepang, bila di perusahaan tidak terjadi accident atau zero accident maka ada imbalan atau bonus yang diberikan pada perusahaan tersebut seperti bebas pajak sebagai timbal balik dari Negara untuk perusahaan yang telah mematuhi dan telah menghargai nyawa manusia atau pekerjanya. Sehingga orang-orang percaya dengan K3.

Referensi :
http://himakesjafkuns.blogspot.co.id/2014/06/k3-di-luar-dan-dalam-negeri.html?m=1
Baca selengkapnya