Tampilkan postingan dengan label Pelatihan Ahli K3 Umum Makassar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelatihan Ahli K3 Umum Makassar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Mei 2017

Menilai Risiko


Mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini terdengar klise tapi agaknya masih tetap efektif, apalagi di dunia kerja seperti pertambangan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
Kondisi tidak aman dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang tidak kita inginkan. Sepanjang 2006 lalu ada 294 kondisi tidak aman yang tercatat saat insepksi rutin oleh Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik di PTBA dan mitra kerja. ”Kondisi sebenarnya di satuan kerja bisa jadi lebih besar dari ini, karena ada kemungkinan tidak tercatat oleh Departemen K3,” kata Sukono, Asisten Manajer Pengawasan K3 & Hyperkes PTBA.
Kondisi tidak aman bisa terjadi berulang-ulang setiap tahunnya. Lampu penerangan jalan yang mati, umpamanya, baru bisa diganti yang baru dua atau tiga hari kemudian. Ini memang kondisi yang tidak fatal. Sehingga menurut Sukono, ”Kalau dilakukan perencanaan yang lebih bagus lagi, kondisi ini tidak mungkin terjadi lagi.”
Menurut Sukono, suatu kecelakaan kerja sebetulnya bisa diukur dari tingkat risikonya. Sehingga kalau kita sudah paham akan peluang dan potensi akibat dari kondisi tidak aman itu maka sebetulnya kita bisa mencegah atau mengurangi risiko kecelakaan itu sebelum terjadi kejadian sesungguhnya.
Tingkat risiko bisa diukur dari kemungkinan peluang (probability) dan akibat (consequency) munculnya suatu kejadian berbahaya. Di dalam matrik penilaian risiko PTBA, kemungkinan peluang terbagi ke dalam empat kelas. Pertama, kemungkinan munculnya peluang sangat kecil, berarti secara praktis kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat kecil. Bisa jadi kejadian itu hanya terjadi sekali dalam kehidupan sebuah industri, pabrik atau tambang. Kedua, kemungkinan peluang terjadinya jarang. Berarti kejadian ini pernah terjadi di industri namun tidak sering. Kemungkinan terjadinya peluang seperti ini hanya terjadi sekali dalam 20 tahun, dan kemungkinan bisa saja terjadi suatu saat. Ketiga, kemungkinan peluang kadang-kadang. Ini terjadi rata-rata sekali dalam tiga tahun. Lalu terakhir, kemungkinan peluang yang sering terjadi, rata-rata terjadi sekali atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Kemungkinan akibat yang ditimbulkan dari peluang tadi juga terbagi ke dalam empat kelas. Pertama, akibat dapat diabaikan. Kategori ini berarti kejadian tersebut hanya menimbulkan kecelakaan ringan, yang hanya perlu pertolongan ringan saja (cedera first aid). Dalam kategori ini kerugian harta benda diperkirakan hanya sampai Rp 100.000. Kedua, kategori sedang. Terjadi cedera ringan, dengan nilai kerugian harta benda lebih besar dari Rp 100.000 tapi tidak lebih dari Rp 100 juta. Ketiga, kategori besar. Terjadi cedera berat hingga menimbulkan kelumpuhan pada salah satu anggota tubuh (permanent disabling injury). Di hitung dari nilainya, kecelakaan ini menimbulkan kerugian harta benda lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar. Kategori keempat, katastropik. Yakni satu atau lebih kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian harta benda lebih besar dari Rp 10 miliar.
Dari matrik peluang dan akibat, maka setiap kotak memiliki ranking penilaian risikonya masing-masing. Semakin kecil rankingnya maka prioritas perbaikannya semakin rendah. Ada 9 ranking yang disusun oleh Departemen K3, yang terbagi ke dalam tiga kelompok besar prioritas.
Ranking 1 dan 2 termasuk dalam prioritas rendah. Normalnya bisa dianggap sebagai risiko yang dapat diterima. Tindakan pengendaliannya hanya berupa pemantauan saja.
Ranking 3 sampai 6 termasuk dalam prioritas sedang atau menengah (medium). Kalau kejadian tertentu masuk ke dalam ranking ini maka sudah harus dilakukan perhatian secara serius, setidaknya dari Kepala Satuan Kerja lapis pertama. Di kategori ini tindakan yang perlu diambil adalah pengendalian yang sesuai dan perlu dilakukan.
Ranking 7 sampai 9 termasuk prioritas sangat tinggi. Tindakan perlu segera dilakukan, tak bisa ditunda lagi. Bahkan perlu meminta perhatian dari manajemen tingkat tinggi. Tingkat pengendaliannya mulai dari upaya menurunkan risiko hingga tindakan praktis yang mungkin dilakukan (as low as practicable).
Baca selengkapnya

Rabu, 15 Maret 2017

Pelatihan Ahli K3 Umum Makassar



Di Indonesia sudah cukup banyak universitas yang menyelenggarakan program studi K3, seperti universitas Indonesia, universitas airlangga, universitas hasanuddin, dll. Tidak sedikit dari mahasiswa yang menempuh pendidikan di jurusan tersebut berharap untuk bisa bekerja di :
  • Manufacture (Pabrik-pabrik kimia, mesin/automotif, farmasi, dll), misalnya: Astra, Coca Cola, Kimia farma, dll
  • Pertambangan (maining and coal), misalnya: ANTAM, BUMA, PAMA, FREEPORT, VALE, Adaro, SIS, dll
  • Oil and Gas (Minyak dan Gas), misalnya Badak LNG, Pertamina, Chevron, ConPi (Conoco Philip), Total, Exxon Mobil, Cnooc Ltd, dll
  • Construction (Pembangunan/konstruksi gedung, jalan, dll), misalnya WIKA (Wijaya Karya), Adhi Karya, dll.
  • Garmen/Textile
  • Rumah Sakit, dll
Tiap tahunnya ada ribuan lulusan sarjana k3 di Indonesia, tiap tahunnya juga tidak sedikit lulusan sarjana k3 yang sulit mendapatkan pekerjaan. Pertanyaannya Mengapa Demikian ??? Apakah dengan menyandang lulusan sarjana k3 sudah bisa menjamin anda diterima di perusahaan ? Jawabannya TIDAK, karena perusahaan-perusahaan akan lebih memprioritaskan sarjana yang memiliki sertifikat Ahli K3 yang disahkan oleh Kemenaker RI untuk mengisi posisi K3 di perusahaan. Apalagi dengan adanya program pemerintah yang mencanangkan “2015 semua perusahaan harus sudah mempunyai Ahli K3” membuat Ahli K3 semakin booming dan banyak dicari, bahkan tidak hanya dari lulusan asli sarjana k3 saja yang memperebutkannya, seperti lulusan teknik industri, teknik lingkungan, teknik mesin, dan lainnya bisa ikut merebutkan posisi k3 di perusahaan.


Saat ini, Profesi Ahli K3 memang sedang naik daun di dunia industri. Prospek kerja seorang Ahli K3 sangat luas, hampir di semua sektor industri ada dan harus ada K3 (terkait pelaksanaan UU K3 No. 1 tahun 1970, UU tentang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, PP 50 tahun 2012 tentang wajib SMK3 di semua perusahaan, dan peraturan-peraturan lainnya).


Yang perlu diketahui juga, nanti seorang Ahli K3 akan bekerja dalam sebuah departemen HSE (Health Safety Environment), atau OHS (Occupational Health and Safety) perusahaan sebagai Safety Officer atau Safety Professional atau HSE Manajer.


Mengapa Perusahaan-perusahaan berbondong-bondong menerapkan SMK3 ?


Selain untuk memproteksi karyawan mengenai keselamatan dan kesehatan kerjanya, dan juga berkaitan dengan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atas peran K3 yang tak kalah penting dalam meraih peluang bisnis. Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa


BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT AHLI K3 UMUM?


Yaitu, tentunya dengan melalui Pelatihan yang dilaksanakan selama 12 hari oleh Perusahaan Pelayanan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Safety Barometer Indonesia yang sudah disahkan oleh Kemenaker RI. Dengan biaya pelatihan sebesar Rp. 7000.000. Ingat !!! Jangan lihat besaran biayanya tapi lihat peluang yang akan kalian dapatkan dan tentunya juga bernilai investasi buat kalian.


Keuntungan lainnya jika kalian mengikuti pelatihan Ahli K3 dengan saya, maka saya akan membimbing kalian untuk mendapatkan pekerjaan impian anda.


Untuk info lebih lanjut silakan hubungi nomor saya Andi Marjuni, SKM (081245316668) / Line / WA (Linkedin Profile : https://id.linkedin.com/in/andi-marjuni-06674511b)
Baca selengkapnya