Program K3 atau
Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu bermula dari program-program yang berasal
dari dunia Internasional, pada zaman dahulu di Indonesia program K3 belum
diperhatikan betul dan sebaliknya di luar Indonesia seperti Negara maju malah
sudah menerapkan apa itu Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada waktu
itu seakan-akan di Indonesia program k3 ini masih bisa dibilang pemaksaan akan
tetapi di hamper akhir 2000-an ada UU tentang Decent Work ‘Pekerjaan yang layak’, sehingga UU itu seakan-akan
memaksakan bahwa K3 itu termasuk syarat wajib untuk memberi rasa nyaman aman
untuk para pekerjanya dan disusul lagi dengan peraturan standar perdagangan
yaitu sistem ISO 9001, ISO 14001, 18001 OHSAS, dll yang dimana
di dalamnya untuk bisnis yang mengadakan kegiatan Impor dan Ekspor harus
memenuhi standar peraturan manajemen Internasional termasuk manajemen K3,
sehingga sedikit demi sedikit secara pelan-pelan setiap perusahaan yang
melakukan hal tadi harus melakukan sistem K3 didalam kegiatan perusahaannya. Pada awalnya sistem K3 di
Indonesia merupakan hal yang dipaksakan kemudian kesadaran
perusahaan pelan-pelan dan pada akhirnya Program K3 dipaksakan oleh
Internasional atau oleh Undang-undang.
Kenapa K3 itu dipaksakan oleh
Internasional dalam UU tadi ? karena
program K3 itu sangat penting karena ada beberapa alasan, yaitu : Pertama karena Peraturan atau Regulasi, Kedua karena resiko yang tinggi (kondisi) dan Ketiga karena
terpaksa (Import dan Eksport). Sedangkan di Indonesia
sendiri sudah ada banyak
perusahaan-perusahaan yang menjalankan K3 Internasional (ISO 18001:OHSAS) didalamnya, terutama
perusahaan yang bekerjasama dengan Negara Asing. Mengapa demikian ? karena merupakan
aturan standar dari induk perusahaan Asing tersebut dan di dalam Perusahaan
tingkat bahaya dalam proses produksi yang tinggi. Karena mengingat makin tinggi
industri pengaruh faktor peralatan semakin penting dan setiap alat itu memegang sekian persentase dari setiap
kecelakaan.
Misalnya seperti di Negara sakura
atau Jepang, bila di perusahaan tidak terjadi accident atau zero accident maka ada imbalan atau bonus yang diberikan pada
perusahaan tersebut seperti bebas pajak sebagai timbal balik dari Negara untuk
perusahaan yang telah mematuhi dan telah menghargai nyawa manusia atau
pekerjanya. Sehingga orang-orang percaya dengan K3.
Referensi :
http://himakesjafkuns.blogspot.co.id/2014/06/k3-di-luar-dan-dalam-negeri.html?m=1
Bagikan
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4/
5
Oleh
Unknown