Minggu, 10 September 2023

PT Tri Nur Global Partner Terbaik untuk Pelatihan, Sertifikasi, Konsultasi dan Outsoursing Bagi Perusahaan Anda

 

PT TRI NUR GLOBAL adalah perusahaan kreatif dan inovatif di bidang Pelatihan, Konsultansi, Sertifikasi, dan Outsourcing yang siap menjadi partner terbaik dalam mendukung kelancaran dan kebutuhan Perusahaan anda.

Mengapa Anda Harus Memilih Kami ?

Pada tataran global, konsep Sustainability dan Social Responsibility telah muncul sebagai tujuan abad ke 21, sebagai upaya meredam dan memperbaiki degradasi lingkungan, kemiskinan, dan konflik komunal yang terjadi di banyak wilayah.

Sustainability setidaknya dapat diibaratkan sebagai kursi berkaki tiga. Kaki-kakinya merupakan dimensi dari kemakmuran ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Apabila salah satu pilarnya hilang, maka kursi tidak akan berfungsi, sehingga kita perlu mengupayakan bahwa ketiga pilar tersebut dalam kondisi yang ideal.

Dengan dukungan tim profesional yang kuat, PT. TRI NUR GLOBAL menyediakan layanan jasa konsultansi dan pelatihan yang komprehensif untuk mendukung organisasi dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup serta aspek manajerial untuk memperkuat dan menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial demi mencapai keberlanjutan, dan pada saat yang sama mencerminkan perilaku yang bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial.


Mari Melangkah Maju Bersama Kami untuk Talent yang memiliki 

Skill dan Sertifikasi Valid


 reference by tri nur global


Baca selengkapnya

Selasa, 15 September 2020

Jadwal Sehat Pemberian Obat Cacing Untuk Kucing




Sebelumnya saya mau menyampaikan bahwa tulisan ini dibuat murni untuk edukasi dan sama-sama belajar. Saya belajar dari dokter hewan dan sayapun juga merupakan seorang praktisi kesehatan yang punya dasar ilmu juga dibidang kesehatan, selain itu berawal dari pengalaman saya mengurus kucing-kucing. Jika ada yang mau ikut 
sharing, silakan tulis di kolom komentar ya.. dengan senang hati kita sama-sama saling belajar tentunya.
Beberapa obat cacing bekerja untuk membunuh cacing dewasa. Namun pemakaian obat cacing perlu diulang untuk membunuh telur cacing yang tidak bias dimatikan oleh obat cacing tadi, karena dalam siklusnya telah menetas menjadi cacing dewasa.


PENYEBAB

  1. Cacing Gilig (ROUNDWORM)
  2. Cacing Pita (TAPEWORM)
  3. Cacing Kait (HOOKWOORM)
  4. Cacing Lambung (STOMACH WORM)


    MEDIA PENULARAN

  1. Kutu / tungau
  2. Telur cacing yang berasal dari feses kucing yang terinfeksi
  3. Kontak dengan kucing lain
  4. Mengonsumsi makanan yang mentah
  5. Sanitasi kandang yang buruk
  6. Sanitasi litter box yang buruk
  7. Jarang mengganti pasir di litter box
  8. ASI dari indukan yang terinfeksi

 

GEJALA KUCING KECACINGAN

Salahsatu diantara dari beberapa gejala yang mungkin saja terjadi pada kucing anda yang terinfeksi parasit (cacing), yaitu : 

  1. Kehilangan nafsu makan
  2. Gusi yang pucat / Anemia
  3. Kehilangan berat badan
  4. Mata belekan
  5. Muntah disertai keluarnya cacing
  6. Feses yang gelap
  7. Keluarnya Feses disertai cacing
  8. Konsistensi feses tidak stabil (kadang keras, kadang lembek, berlendir dan berdarah serta ditemukan potongan / segmen cacing pita / telor cacing)
  9. Perut yang membuncit
  10. Bulu yang kusam dan rontok
  11. Sering menjilati area anusnya
  12. Kadang timbul selaput putih pada mata
  13. Kotoran berdarah
  14. Lesu

 

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN

Obat Cacing Harus Rutin

Pemberian obat cacing kucing indoor biasanya 3/4 bulanan untuk kucing dewasa 8 bulan – 1 tahun ke  atas sesuai berat badan, sedangkan bagi kucing semi outdoor dan outdoor pemberian obat cacing 1 bulan sekali (lihat petunjuk penggunaan pada masing-masing kemasan obat cacing). Sedangkan untuk kitten 2-7 bulan rutinitas 1 bulan 1 kali (lihat petunjuk penggunaan pada masing-masing kemasan obat cacing). Berikut saya uraikan tipsnya :

  1. Anakan/kitten umur 6-12 minggu : 2 minggu sekali sampai umur 12 minggu.
  2. Lebih dari 12 minggu : 3 bulan sekali
  3. Induk menyusui : 2 minggu setelah melahirkan, dan setiap 2 minggu sampai lepas sapih.

Jadwal pengobatan yang direkomendasikan sejak umur 2 minggu (pemberian kepada indukan yang sedang menyapih) bertujuan untuk membunuh semua ascarids (cacing gelang / gilig), yang dapat menularkan melalui ASI atau mungkin juga telah terinfeksi dari lingkungan. Kucing dewasa lebih mungkin terinfeksi oleh cacing jenis lain dari cacing dibandingkan ascarids.

Cacing pita adalah parasit yang sangat umum dari kucing. Cacing ini paling sering ditularkan oleh kutu. Parasit ini juga menular pada manusia yang termakan kutu yang terinfeksi. Cacing ini akan mati dengan obat cacing golongan praziquantel. Namun beberapa obat-obatan mengobati hanya jenis cacing tertentu, seperti cacing pita dan cacing gelang. Sementara yang lain mengobati beberapa jenis sekaligus. Jadi saran saya, mending cari obat cacing yang memiliki spectrum yang luas dan memilih obat cacing khusus kucing bagi kucing kesayangan anda.

 

Apa Nih Obat Cacing Yang Bisa Diberikan Untuk Kucing Saya ?

 

Obatnya banyak dan tersebar di mana-mana dan saya sarankan jangan membeli obat cacing abal-abal atau yang merknya tidak diketahui jaminannya. Sebelum membeli ada baiknya konsultasi dulu dengan dokter hewan atau dengan orang-orang yang lebih paham soal penanganan cacing pada kucing karena banyak obat-obat palsu atau bohong yang beredar. Kalau tidak mau mengikuti obat-obat yang saya kasih atau cara saya, tidak masalah..setiap orang ada kebiasaan dan kesukaannya masing-masing dan setiap kucing pun berbeda sifatnya jadi apa pun yang bekerja dan cocok, lakukanlah tapi ingat baiknya dikonsultasikan dahulu dengan dokter hewan, ya..

 

Jangan Satukan Kucing Yang Baru Datang Dengan Kucing-Kucing Lain Sebelum Diberi Obat Kutu Dan Obat Cacing

 

Jika kalian sering menolong atau me-rescue kucing dari jalanan, alangkah lebih indah jika kucing yang baru dibantu itu dibawa dahulu ke dokter hewan untuk dipisahkan dari kucing-kucing yang ada di rumah atau “shelter”. Walau kucingnya terlihat sehat, ya.. Kalau kalau, nih ke dokter hewan mahal dan lagi gak ada dana dan sudah malam juga jadi tidak ada klinik hewan yang buka, boleh dibawa langsung tapi diisolasi dahulu. Artinya dikandangkan dan dipisah ruang dari kucing-kucing lainnya selama minimal 3 hari. Hari pertama di cek pub dan pipisnya dan nafsu makan. Hari kedua boleh diberikan obat kutu dan obat cacing. Hari ketiga di cek lagi. Kalau sudah aman, boleh bergabung dengan yang lain. Kucingnya sudah sehat, tidak cacingan dan tidak berkutu juga sehingga tidak akan menularkan ke yang lain. Jangan lupa selama 3 hari ruangan kucing tersebut harus bersih dan dibersihkan terus.

 

Jangan lupa minum obat cacing

Ingat ya jangan hanya kucingnya saja yang dikasih obat cacing. Kita juga harus. Bagaimana cacing-cacing ini bisa menular ke manusia. Berbahaya? Ya berbahaya kalau didiamkan. Tapi gak akan bahaya kalau kita rutin minum obat cacing. Kapan manusia minum obat cacing? Secara rutin baiknya 6 bulan sekali..kalau lupa ya setahun sekali. Kalau perut mulai buncit, lapar terus, tapi badan kurus, kulit kusam, rambut kusam, dan bagian anus mulai gatal-gatal..jangan mengira akibat jarang mandi saja. Mungkin mungkin kena cacingan. Obat cacing orang gak mahal dan di mana-mana ada. Beli, minum sesuai dosis, tandain di agenda atau jurnal atau kalender, lanjut minum lagi 6 bulan kemudian. Saya jamin, mau abis ketemu kucing cacingan parah juga gak akan kenapa-kenapa kalian.

 

Baca selengkapnya

Senin, 21 Januari 2019

Langkah-Langkah Membuat Akun di Aplikasi BPJSTKU

Langkah-Langkah Membuat Akun di Aplikasi BPJSTKU


Sebelum memulai registrasi di akun mohon siapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan yaitu KTP yang masih berlaku, kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-mail dan nomor telepon yang masih aktif. Sekedar saran dari penulis untuk e-mail sebaiknya menggunakan e-mail baru dan khusus untuk aplikasi ini supaya tidak terlalu banyak pesan yang masuk.

Untuk dapat membuat akun di aplikasi BPJSTKU silahkan perhatikan langkah-langkah berikut ini dengan teliti setiap tahapannya agar tidak terkendala !
PERTAMA
Jalankan aplikasi BPJSTKU yang sudah terpasang pada smartphone sobat dan pastikan tidak ada gangguan koneksi internet supaya tidak terkendala.
home page aplikasi bpjstku.png

Klik Profile (nomor 1) di pojok kanan bawah layar. Akan muncul notifikasi pemberitahuan seperti ini: Perhatian. Layanan ini khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan Login jika sudah memiliki akun atau lengkapi data kepesertaan Anda untuk dapat mengakses layanan ini. Klik saja LANJUTKAN untuk menuju ke langkah selanjutnya.

KEDUA

Pada tahap ini ada dua pilihan navigasi yaitu lanjutkan login atau buat akun. Silahkan pilih sesuai keperluan. Untuk membuat akun perhatikan gambar berikut ini !
membuat-akun-baru-BPJSTKU.png

Silahkan pilih navigasi BUAT AKUN (nomor 2) selajutnya sobat akan diarahkan ke halaman registrasi pembuatan akun baru. Di sini pastikan sobat sudah berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah memiliki kartu peserta.

KETIGA

Pada langkah ini silahkan siapkan e-mail aktif. Usahakan e-mail yang digunakan tidak terintegrasi dengan aplikasi lain sehingga pesan yang masuk hanya dari BPJS Ketenagakerjaan saja.
input nama pada aplikasi BPJSTKU.png

Masukkan nama lengkap sobat sesuai data KTP (nomor 1) dan alamat e-mail yang sudah disiapkan khusus untuk aplikasi ini (nomor 2). Kode verifikasi akan dikirim ke e-mail yang telah didaftarkan, jadi pastikan alamat e-mail tidak salah dan selain itu e-mail tersebut juga nantinya akan menjadi username sobat untuk login ke aplikasi BPJSTKU. Jika sudah selesai silahkan klik SELANJUTNYA.

KEEMPAT

Ini adalah tahap verifikasi aplikasi BPJSTKU. Sistem akan mengirim kode verifikasi ke alamat e-mail yang telah didaftarkan pada langkah ketiga di atas untuk memastikan bahwa sobat adalah benar pendaftar baru dengan alamat e-mail tersebut. Silahkan periksa pesan masuk pada kotak e-mail tersebut dan temukan 6 digit angka yang dikirim dari BPJS Ketenagakerjaan.
verifikasi email aplikasi BPJDTKU. png

Masukkan kodeverifikasi kedalam kolom Kode Verifiksi (nomor 6) lalu klik VERIFIKASI(nomor 7), apabila sobat tidak mendapati kode verifikasi dalam kotak e-mail maka silahkan klik KIRIM ULANG (nomor 8).

KELIMA

Disni sobat harus menyiapkan 6 digit angka untuk PIN aplikasi. Siapkanlah angka yang mudah diingat sehingga pada saat login tidak mengalami masalah lupa PIN dan itu akan sangat merepotkan karena navigasi untuk mereset PIN hanya tersedia di dalam aplikasi, jadi untuk melakukan reset PIN itu harus login terlebih dahulu. Solusi lupa PIN saat ini hanya bisa diselesaikan oleh customer service 1500910 silahkan telepon saja nomor tersebut.
pengaturan PIN aplikasi BPJSTKU.png

Masukkan PIN yang sudah sobat siapkan maksimal enam digit angka pada kolom PIN Aplikasi (nomor 9) dan masukkan sekali lagi PIN tersebut ke dalam kolom Konfirmasi PIN Aplikasi (nomor 10). Saat memasukkan PIN ke dalam dua kolom PIN di atas jangan sampai keliru. Selanjutnya PIN akan digunakan untuk login aplikasi dan beberapa navigasi validasi data dalam aplikasi. Kalau sudah silahkan klik SELANJUTNYA.

KEENAM

Selanjutnya sistem akan melakukan konfirmasi kepesertaan sobat. Tidak ada data yang perlu dimasukkan pada tahapan ini tetapi hanya konfirmasi saja.
konfirmasi peserta bpjs Ketenagakerjaan

Setelah pop up di atas muncul maka silahkan klik saja YA, SAYA PESERTA (nomor 12) untuk menuju ke tahap selanjutnya.

KETUJUH

Mulailah memasukkan biodata sesuai dengan data di e-KTP sobat. Lakukan dengan teliti supaya tidak terjadi permasalahan yang menghambat proses registrasi.
input nama pada aplikasi.png

Pada kolom Nama Lengkap (nomor 13) silahkan masukkan nama sesuai dengan data yang tertera di e-KTP. Apabila nama sudah diketik dengan benar silahkan klik SELANJUTNYA(nomor 14).

KEDELAPAN

Pada halaman ini sistem akan meminta data tanggal kelahiran sobat. Harap masukkan sesuai data e-KTP.
input tanggal lahir pada aplikasi BPJSTKU.png

Seperti yang terlihat pada gambar di atas silahkan masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran sobat pada kolom yang sudah disediakan (nomor 15). Ingat isi data sesuai dengan yang tertera di e-KTP jangan sampai salah. Setelah itu klik SELANJUTNYA (nomor 16)

KESEMBILAN

Pada langkah ini sistem akan meminta nomor KTP sobat. Nomor KTP merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
input nomor KTP BPJSTKU.png

Masukkan NIK pada kolom yang sudah tersedia (nomor 17) sesuai dengan data yang tertera di e-KTP jangan sampai kurang atau salah angka karena cukup beresiko, jumlah angka pada NIK semuanya ada 16 digit. Setelah itu lalu klik SELANJUTNYA (nomor 18).

KESEPULUH

Siapkan kartu Jamsostek untuk menyelesaikan langkah ini karena sistem akan meminta nomor kepesertaan sobat yang tertera pada kartu Jamsostek (kartu BPJS Ketenagakerjaan).
input KPJ aplikasi BPJSTKU.png

Sama halnya dengan memasukkan NIK, memasukkan nomor KPJ juga harus benar-benar teliti jangan sampai salah angka karena akan ditolak oleh sistem. Silahkan masukkan nomor KPJ (kolom 19) jika sudah selesai klik SELANJUTNYA (nomor 20).

KESEBELAS

Ini adalah tahap akhir. Pada langkah ini sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor handphone yang telah didaftarkan lalu silahkan lakukan verifikasi dengan memasukkan kode verifikasi tersebut ke jendela pop up verifikasi nomor handphone pada aplikasi BPJSTKU. Lalu klik LANJUTKAN.
Setelah langkah ini selesai sobat tinggal menunggu beberapa saat. Sistem akan memproses pendaftarannya dan akan berhasil apabila seluruh data-data kependudukan yang diinputsesuai dengan data yang tersimpan di database BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila proses registrasi tidak berhasil maka silahkan ulangi dari langkah pertama dengan lebih cermat dan teliti lagi manatau ada data yang salah input atau salah ketik sehingga tidak cocok dengan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca selengkapnya

Jumat, 12 Mei 2017

Menilai Risiko


Mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini terdengar klise tapi agaknya masih tetap efektif, apalagi di dunia kerja seperti pertambangan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
Kondisi tidak aman dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang tidak kita inginkan. Sepanjang 2006 lalu ada 294 kondisi tidak aman yang tercatat saat insepksi rutin oleh Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik di PTBA dan mitra kerja. ”Kondisi sebenarnya di satuan kerja bisa jadi lebih besar dari ini, karena ada kemungkinan tidak tercatat oleh Departemen K3,” kata Sukono, Asisten Manajer Pengawasan K3 & Hyperkes PTBA.
Kondisi tidak aman bisa terjadi berulang-ulang setiap tahunnya. Lampu penerangan jalan yang mati, umpamanya, baru bisa diganti yang baru dua atau tiga hari kemudian. Ini memang kondisi yang tidak fatal. Sehingga menurut Sukono, ”Kalau dilakukan perencanaan yang lebih bagus lagi, kondisi ini tidak mungkin terjadi lagi.”
Menurut Sukono, suatu kecelakaan kerja sebetulnya bisa diukur dari tingkat risikonya. Sehingga kalau kita sudah paham akan peluang dan potensi akibat dari kondisi tidak aman itu maka sebetulnya kita bisa mencegah atau mengurangi risiko kecelakaan itu sebelum terjadi kejadian sesungguhnya.
Tingkat risiko bisa diukur dari kemungkinan peluang (probability) dan akibat (consequency) munculnya suatu kejadian berbahaya. Di dalam matrik penilaian risiko PTBA, kemungkinan peluang terbagi ke dalam empat kelas. Pertama, kemungkinan munculnya peluang sangat kecil, berarti secara praktis kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat kecil. Bisa jadi kejadian itu hanya terjadi sekali dalam kehidupan sebuah industri, pabrik atau tambang. Kedua, kemungkinan peluang terjadinya jarang. Berarti kejadian ini pernah terjadi di industri namun tidak sering. Kemungkinan terjadinya peluang seperti ini hanya terjadi sekali dalam 20 tahun, dan kemungkinan bisa saja terjadi suatu saat. Ketiga, kemungkinan peluang kadang-kadang. Ini terjadi rata-rata sekali dalam tiga tahun. Lalu terakhir, kemungkinan peluang yang sering terjadi, rata-rata terjadi sekali atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Kemungkinan akibat yang ditimbulkan dari peluang tadi juga terbagi ke dalam empat kelas. Pertama, akibat dapat diabaikan. Kategori ini berarti kejadian tersebut hanya menimbulkan kecelakaan ringan, yang hanya perlu pertolongan ringan saja (cedera first aid). Dalam kategori ini kerugian harta benda diperkirakan hanya sampai Rp 100.000. Kedua, kategori sedang. Terjadi cedera ringan, dengan nilai kerugian harta benda lebih besar dari Rp 100.000 tapi tidak lebih dari Rp 100 juta. Ketiga, kategori besar. Terjadi cedera berat hingga menimbulkan kelumpuhan pada salah satu anggota tubuh (permanent disabling injury). Di hitung dari nilainya, kecelakaan ini menimbulkan kerugian harta benda lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar. Kategori keempat, katastropik. Yakni satu atau lebih kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian harta benda lebih besar dari Rp 10 miliar.
Dari matrik peluang dan akibat, maka setiap kotak memiliki ranking penilaian risikonya masing-masing. Semakin kecil rankingnya maka prioritas perbaikannya semakin rendah. Ada 9 ranking yang disusun oleh Departemen K3, yang terbagi ke dalam tiga kelompok besar prioritas.
Ranking 1 dan 2 termasuk dalam prioritas rendah. Normalnya bisa dianggap sebagai risiko yang dapat diterima. Tindakan pengendaliannya hanya berupa pemantauan saja.
Ranking 3 sampai 6 termasuk dalam prioritas sedang atau menengah (medium). Kalau kejadian tertentu masuk ke dalam ranking ini maka sudah harus dilakukan perhatian secara serius, setidaknya dari Kepala Satuan Kerja lapis pertama. Di kategori ini tindakan yang perlu diambil adalah pengendalian yang sesuai dan perlu dilakukan.
Ranking 7 sampai 9 termasuk prioritas sangat tinggi. Tindakan perlu segera dilakukan, tak bisa ditunda lagi. Bahkan perlu meminta perhatian dari manajemen tingkat tinggi. Tingkat pengendaliannya mulai dari upaya menurunkan risiko hingga tindakan praktis yang mungkin dilakukan (as low as practicable).
Baca selengkapnya

Kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat tanpa celaka, cidera, cacat dan sakit.


"Safety First" atau “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” demikianlah tulisan terpangpang besar di sebuah gerbang masuk sebuah perusahaan lengkap dengan APD (Alat Pelindung Diri) berupa helm, kacamata, sarung tangan, safety boot, ear plug dan coverall. Demikian juga disepanjang jalan, banyak spanduk yang menganjurkan untuk menggunakan helm SNI kepada pengendara roda dua serta pemakaian safetybelt kepada pengendara roda empat, ada kalimat mengatakan bahwa kesehatan adalah harta yang paling berharga. Sudah seharusnya kita menjaga keselamatan kita sendiri, keluarga, tanpa harus ada perasaan terpaksa, sehingga saat kita menggunakan alat pelindung tersebut kita merasa nyaman dan tidak merasa tertekan karena keharusan yang ditetapkan polisi atau safety di perusahaan.


Kecelakaan dan kesakitan berawal dari adanya bahan, kondisi berbahaya di tempat kerja. Bahaya tersebut melekat (tak bisa dipisahkan dari) pada operasi dan kegiatan. Dia bisa ditemukan di semua unit seperti: unit perkantoran, unit operasi, unit pemeliharaan, gudang, dll. Oleh karena itu, seperti tercantum pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Bagian Keenam tentang Kesehatan Kerja. Terakhir, ada pula PP nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga dari ketiga peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan, industri, maupun tempat kerja lain wajib menunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerjanya.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperkirakan setiap hari enam orang buruh meninggal dunia di tempat kerja. Secara rata-rata, setiap tahunnya terjadi 98,000-100,000 kasus kecelakaan kerja dan 2400 kasus diantaranya berakibat kematian. Data BPJS tersebut hanyalah permukaan gunung es dari lemahnya penerapaan K3 di Indonesia. Data tersebut merupakan data kasus yang ditangani oleh BPJS yang saat ini beranggotakan 19,2 juta pekerja dan belum mencakup angka kasus penyakit akibat kerja.


Melihat kondisi tersebut, perusahaan memang perlu bijak menerapkan K3 yang bukan hanya sekedar K3 “virtual” melainkan K3 “take action”, salahsatunya pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan mengikuti standar yang ada kepada pekerja sesuai dengan kegiatan di masing-masing unit atau bagian pekerjaannya. Namun, bukan hanya APD saja yang perlu menjadi kebutuhan dalam menanggulangu masalah timbulnya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pemeriksaan kesehatan awal, berkala, dan akhir, pelayanan gizi kerja berupa kantin, shift kerja, waktu kerja, safety induction, penyediaan sarana kesehatan di tempat kerja berupa klinik perusahaan, penyediaan kotak P3K, asuransi jiwa dan kesehatan, penyuluhan kesehatan, serta prosedur kerja yang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, dan lain-lain sebagainya juga sangat diperlukan.


Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menurunkan kerugian dalam bentuk kecelakaan pada manusia, lingkungan, properti, dan kelangsungan produksi. Angka kecelakaan dan kesakitan yang tinggi menimbulkan peningkatan dalam hal biaya kompensasi, biaya pelatihan baru, absenteism, kegagalan produk dan penurunan dalam hal produktivitas, moral karyawan, kerugian (cost), citra perusahaan. menjadi buruk. Sedangkan, tempat kerja yang aman dan sehat akan memberikan kemantapan dan kepercayaan untuk komunitas kerja untuk membangung bisnis. Tempat kerja dengan kepemimpinan K3 yang aktif akan berdampak pada angka kecelakaan yang rendah, tempat yang layak untuk bekerja, kepuasan karyawan, karyawan lebih produktif.


Sebenarnya perusahaan menerapkan K3 atau SMK3 bukan hanya melihat dari manfaat pribadi oleh perusahaan tersebut, melainkan dari aturan pemerintah dan juga yang lebih utama adalah perusahaan dan pemerintah lebih melihat kepada manfaat yang didapatkan oleh pekerja. Maka sudah seharusnya pekerja sadar akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, seperti menggunakan APD (Alat pelindung diri) masker, sarung tangan dll serta mengikuti prosedur keselamatan dan kesehatan kerja dari perusahaan atau tempat kerja, karena jika diacuhkan maka akan berdampak bagi kelangsungan masa depannya sendiri, dan keluarga. Istilahnya dapat uang banyak tapi sakit-sakitan bahkan berpeluang cacat atau meninggal dunia Atau Bekerja untuk sakit bahkan meninggal. Sehingga sangat diharapkan pada saat pekerja kembali ke rumah, keluarga tercinta dalam keadaan sehat dan selamat dan kehidupan lebih berharga tanpa celaka, cidera, cacat dan sakit.
Baca selengkapnya

Kamis, 27 April 2017

K3 Sebagai Tanggung Jawab Dan Investasi Masa Depan

Pada dasarnya filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya yang berimbas pada kinerja perusahaan. Perangkat peraturan pemerintah mengenai K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pelaku industri. Tujuan dalam penerapan K3 itu sendiri sebenarnya adalah meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan terhadap norma K3, meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan usaha dan terwujudnya budaya K3 masyarakat Indonesia. Dan sebagai sasarannya adalah tingginya tingkat pemenuhan norma K3, meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan kecelakaan nihil (zero accident) dan terwujudnya masyarakat yang berprilaku K3. Keterlibatan seluruh pihak terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibutuhkan dalam setiap jenis kegiatan di lingkungan perusahaan dan berbagai kegiatan masyarakat sehingga dapat menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan pelaksanaan K3 di lingkungan kerja dan kegiatan masyarakat merupakan kegiatan lintas sektoral, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak.

Untuk mendukung pelaksanaan K3 secara optimal, maka Kementerian Tenaga dan Transmigrasi secara rutin memberikan penghargaan K3 kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta perusahaan-perusahaan yang telah mendukung dan menerapkan K3 dengan baik. “Kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta, kesejahteraan pekerja,“ demikian dikatakan Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada suatu kesempatan penyerahan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2014 kepada 15 Gubernur dan 25 Walikota /bupati serta 1.682 perusahaan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Pada tahun 2014 ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memberikan penghargaan untuk kecelakaan kerja nihil (zero accident) diberikan kepada 1223 perusahaan. Jumlah ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun 2013 yang jumlah perusahaannya mencapai 911 perusahaan. Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun ini diberikan kepada 405 perusahaan dibanding tahun 2013 sebanyak 304 perusahaan sehingga kenaikannnya mencapai 30 persen. Sedangkan Penghargaan Pembina K3 tahun ini berhasil diraih 15 gubernur dan 25 walikota/ bupati yang berasal dari seluruh Indonesia. Jumlah pembina K3 ini pun meningkat bila dibandingkan jumlah pembina K3 tahun 2013 sebanyak 14 gubernur dan 22 walikota/bupati. Sementara itu, penghargaan untuk penghargaan program pencegahan HIV dan AIDS di tempat kerja, diberikan kepada 54 perusahaan dan 3 pemeduli, dan 1 Bupati, padahal tahun 2013 hanya 19 perusahaan saja yang mendapatkan penghargaan tersebut.

“Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur, bupati/walikota, para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah melaksanakan K3 dalam setiap kegiatan sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitas kerja dimana pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja", demikian dikatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April tersebut merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, SMK3 disebutkan merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Hal mana semua pihak harus menyadari penerapan K3 merupakan investasi Sumber Daya Manusia yang menentukan keberhasilan perusahaan.

Penerapan SMK3
Pada era globalisasi saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap suatu produk barang atau jasa. Apalagi pasar mancanegara memiliki persyaratan untuk suatu produk barang atau jasa, seperti ISO (The International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series). Sehingga membudayakan K3 merupakan salah satu konstribusi membangun bangsa dan negara, sehingga dapat bersaing dengan bangsa dan negara maju. Dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara. Untuk itu penerapan K3 ditegaskan sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, kesela matan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Ada beberapa alasan kenapa penerapan SMK3 di industri masih belum seperti yang diharapkan diantaranya:
  • Masih kurangnya pemahaman masyarakat umumnya dan pengusaha khususnya
  • Menganggap penerapan SMK3 membutuhkan biaya mahal
  • Belum memprioritaskan K3
  • Sumber daya manusia yang terbatas
Untuk menekankan tentang pentingnya SMK3 maka pemerintah mengeluarkan PP No 50 tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tersebut, dijelaskan beberapa tujuan penerapan SMK3 diantaranya:
  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Secara umum manfaat penerapan SMK3 di perusahaan dibagi kepada 4 point penting yaitu

  1. Melindungi pekerja
  2. Mematuhi peraturan pemerintah
  3. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
  4. Membuat system manajemen efektif
Disamping itu pelaksanaan/penerapan K3 merupakan investasi sumber daya manusia yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.

Tujuan dasar dari penerapan K3
Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Sejalan dengan tujuan dasar tersebut, maka menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
  5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Landasan Hukum Program K3
Layaknya sebuah program, maka program kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Ada empat landasan hukum yang bisa di sebutkan disini yaitu :
  1. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang ini memuat antara lain ruang lingkup pelaksanaan keselamatan kerja, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, tentang kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban memasuki tempat kerja, kewajiban pengurus dan ketentuan penutup (ancaman pidana) dan lain-lain.
  2. UU No. 21 tahun 2003 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 81, Pada 19 Juli 1947, badan PBB International Labour Organization (ILO) telah mengesahkan konvensi ILO No. 81 tentang pengawasan tenaga kerja bidang industri dan perdagangan (Labour Inspection in Industry and Commerce). Sebanyak 137 negara atau lebih dari 70 persen anggota ILO meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia (sumber : www.ILO.org). 
  3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Khususnya alinea 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87. Pasal 86 ayat 1 : Setiap Pekerja / Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pasal 86 ayat 2 : Untuk melindungi keselamatan Pekerja / Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    Pasal 87 : Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Permenakertrans ini adalah landasan Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Karyawan
Setiap jenis pekerjaan memiliki resikonya sendiri-sendiri. Ada jenis pekerjaan yang resikonya tinggi seperti pekerjaan teknik dan konstruksi, serta ada pula pekerjaan yang resikonya rendah seperti pekerjaan administratif. Karena itu pada tiap jenis pekerjaan perlu diperhitungkan semua potensi yang membahayakan (hazard) maupun resiko lain akibat sistem kerja, kesalahan mesin dan alat produksi, bahan, lingkungan serta faktor manusia (human error).

Pada saat seorang karyawan bekerja, kesehatan dan keselamatan kinerjanya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
  1. Beban pekerjaan, baik berupa beban fisik, mental dan sosial, termasuk juga penempatan karyawan yang sesuai dengan kemampuannya (the right man on the right place), dan lain-lain.
  2. Kapasitas karyawan, ini banyak tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat keterampilan, kebugaran jasmani, standar fisik, asupan gizi dan sebagainya.
  3. Lingkungan kerja seperti faktor cuaca, electricity, radiasi, kimia, biologi maupun faktor psiko-sosial seperti interaksi antar karyawan, atasan dan bawahan, karyawan dengan masyarakat dan lain-lain.

Baca selengkapnya

Rabu, 15 Maret 2017

Pelatihan Ahli K3 Umum Makassar



Di Indonesia sudah cukup banyak universitas yang menyelenggarakan program studi K3, seperti universitas Indonesia, universitas airlangga, universitas hasanuddin, dll. Tidak sedikit dari mahasiswa yang menempuh pendidikan di jurusan tersebut berharap untuk bisa bekerja di :
  • Manufacture (Pabrik-pabrik kimia, mesin/automotif, farmasi, dll), misalnya: Astra, Coca Cola, Kimia farma, dll
  • Pertambangan (maining and coal), misalnya: ANTAM, BUMA, PAMA, FREEPORT, VALE, Adaro, SIS, dll
  • Oil and Gas (Minyak dan Gas), misalnya Badak LNG, Pertamina, Chevron, ConPi (Conoco Philip), Total, Exxon Mobil, Cnooc Ltd, dll
  • Construction (Pembangunan/konstruksi gedung, jalan, dll), misalnya WIKA (Wijaya Karya), Adhi Karya, dll.
  • Garmen/Textile
  • Rumah Sakit, dll
Tiap tahunnya ada ribuan lulusan sarjana k3 di Indonesia, tiap tahunnya juga tidak sedikit lulusan sarjana k3 yang sulit mendapatkan pekerjaan. Pertanyaannya Mengapa Demikian ??? Apakah dengan menyandang lulusan sarjana k3 sudah bisa menjamin anda diterima di perusahaan ? Jawabannya TIDAK, karena perusahaan-perusahaan akan lebih memprioritaskan sarjana yang memiliki sertifikat Ahli K3 yang disahkan oleh Kemenaker RI untuk mengisi posisi K3 di perusahaan. Apalagi dengan adanya program pemerintah yang mencanangkan “2015 semua perusahaan harus sudah mempunyai Ahli K3” membuat Ahli K3 semakin booming dan banyak dicari, bahkan tidak hanya dari lulusan asli sarjana k3 saja yang memperebutkannya, seperti lulusan teknik industri, teknik lingkungan, teknik mesin, dan lainnya bisa ikut merebutkan posisi k3 di perusahaan.


Saat ini, Profesi Ahli K3 memang sedang naik daun di dunia industri. Prospek kerja seorang Ahli K3 sangat luas, hampir di semua sektor industri ada dan harus ada K3 (terkait pelaksanaan UU K3 No. 1 tahun 1970, UU tentang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, PP 50 tahun 2012 tentang wajib SMK3 di semua perusahaan, dan peraturan-peraturan lainnya).


Yang perlu diketahui juga, nanti seorang Ahli K3 akan bekerja dalam sebuah departemen HSE (Health Safety Environment), atau OHS (Occupational Health and Safety) perusahaan sebagai Safety Officer atau Safety Professional atau HSE Manajer.


Mengapa Perusahaan-perusahaan berbondong-bondong menerapkan SMK3 ?


Selain untuk memproteksi karyawan mengenai keselamatan dan kesehatan kerjanya, dan juga berkaitan dengan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atas peran K3 yang tak kalah penting dalam meraih peluang bisnis. Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa


BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT AHLI K3 UMUM?


Yaitu, tentunya dengan melalui Pelatihan yang dilaksanakan selama 12 hari oleh Perusahaan Pelayanan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Safety Barometer Indonesia yang sudah disahkan oleh Kemenaker RI. Dengan biaya pelatihan sebesar Rp. 7000.000. Ingat !!! Jangan lihat besaran biayanya tapi lihat peluang yang akan kalian dapatkan dan tentunya juga bernilai investasi buat kalian.


Keuntungan lainnya jika kalian mengikuti pelatihan Ahli K3 dengan saya, maka saya akan membimbing kalian untuk mendapatkan pekerjaan impian anda.


Untuk info lebih lanjut silakan hubungi nomor saya Andi Marjuni, SKM (081245316668) / Line / WA (Linkedin Profile : https://id.linkedin.com/in/andi-marjuni-06674511b)
Baca selengkapnya